SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan
sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.SLF penting karena memastikan bahwa bangunan dapat digunakan secara aman sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Proses untuk mendapatkan SLF melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian terkait,
seperti arsitek atau insinyur. Mereka akan mengevaluasi berbagai aspek teknis bangunan, termasuk arsitektur, struktur,
dan mechanical electrical plumbing (MEP), untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan pengguna bangunan.
Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.