DASAR HUKUM
Kewajiban pemenuhan ANDALALIN diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
-
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN).
-
Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:
- Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
- Tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
- Rencana pemantauan dan evaluasi.
-
Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Jadi, keperluan ANDALALIN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Objek Bangunan yang Memerlukan Persetujuan ANDALALIN
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi ANDALALIN meliputi:
No |
Jenis Rencana Pembangunan |
Ukuran Minimal |
1 |
Pusat perbelanjaan/ritel |
500 m2 luas lantai bangunan |
2 |
Kegiatan perkantoran |
1.000 m2 luas lantai bangunan |
3 |
Kegiatan industri dan pergudangan |
2.500 m2 luas lantai bangunan |
4 |
Sekolah/universitas |
500 siswa |
5 |
Lembaga kursus |
Bangunan dengan 50 siswa/waktu |
6 |
Rumah sakit |
50 tempat tidur |
7 |
Klinik bersama |
10 ruang praktik dokter |
8 |
Bank |
500 m2 luas lantai bangunan |
9 |
Stasiun pengisian bahan bakar umum |
1 dispenser |
10 |
Hotel |
50 kamar |
11 |
Gedung pertemuan |
500 m2 luas lantai bangunan |
12 |
Restoran |
100 tempat duduk |
13 |
Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor) |
Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m2 |
14 |
Bengkel kendaraan bermotor |
2.000 m2 luas lantai bangunan |
15 |
Pencucian mobil |
2.000 m2 luas lantai bangunan |
16 |
Perumahan sederhana |
150 unit |
17 |
Perumahan menengah-atas |
50 unit |
18 |
Rumah susun sederhana |
100 unit |
19 |
Apartemen |
50 unit |
20 |
Asrama |
50 kamar |
21 |
Ruko |
Luas lantai keseluruhan 2.000 m2 |
Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel diatas, maka:
Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau
menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi ANDALALIN wajib dilakukan.
Selain itu, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu:
Akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan,
fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass) dan terowongan (tunnel).
Anda masih bingung? Perlu konsultasi? Tenang saja
ARATAMA GROUP selalu siap untuk membantu anda.
PT Anasera Triputra Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan profesional dengan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda,
serta menawarkan harga yang kompetitif. Untuk mendapatkan estimasi biaya pengurusan jasa perizinan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda,
silahkan untuk menghubungi kami disini.