alternative

ANDALALIN

Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Tujuan dilakukannya Andalalin sebagai berikut:

  • Mengantisipasi dampak yang ditimbulkan pada kondisi lalu lintas akibat pembangunan.
  • Mengidentifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari pihak pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan.
  • Menyiapkan alternatif peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan yang akan terjadi.
  • Sebagai alat untuk pengawasan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

DASAR HUKUM

Kewajiban pemenuhan ANDALALIN diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1.

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN).
  2. Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:
    • Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
    • Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
    • Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
    • Tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
    • Rencana pemantauan dan evaluasi.
  3. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Jadi, keperluan ANDALALIN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  • UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
    atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Objek Bangunan yang Memerlukan Persetujuan ANDALALIN

Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi ANDALALIN meliputi:

No Jenis Rencana Pembangunan Ukuran Minimal
1 Pusat perbelanjaan/ritel 500 m2 luas lantai bangunan
2 Kegiatan perkantoran 1.000 m2 luas lantai bangunan
3 Kegiatan industri dan pergudangan 2.500 m2 luas lantai bangunan
4 Sekolah/universitas 500 siswa
5 Lembaga kursus Bangunan dengan 50 siswa/waktu
6 Rumah sakit 50 tempat tidur
7 Klinik bersama 10 ruang praktik dokter
8 Bank 500 m2 luas lantai bangunan
9 Stasiun pengisian bahan bakar umum 1 dispenser
10 Hotel 50 kamar
11 Gedung pertemuan 500 m2 luas lantai bangunan
12 Restoran 100 tempat duduk
13 Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor) Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m2
14 Bengkel kendaraan bermotor 2.000 m2 luas lantai bangunan
15 Pencucian mobil 2.000 m2 luas lantai bangunan
16 Perumahan sederhana 150 unit
17 Perumahan menengah-atas 50 unit
18 Rumah susun sederhana 100 unit
19 Apartemen 50 unit
20 Asrama 50 kamar
21 Ruko Luas lantai keseluruhan 2.000 m2

Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel diatas, maka:

Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi ANDALALIN wajib dilakukan.

Selain itu, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu:

Akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass) dan terowongan (tunnel).

Jasa Konsultan Andalalin

Untuk mendapatkan SK Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dari DISHUB, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan ANDALALIN.

Hal ini dikarenakan di dalam penyusunan kajian dan analisa Dokumen Andalalin dibutuhkan tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat.

Dari hasil kajian dan analisa itulah Dinas Perhubungan setempat akan menerbitkan SK Persetujuan setelah mereview, cek dan sidang terhadap dokumen yang dibuat.

alternative

Anda masih bingung? Perlu konsultasi? Tenang saja
ARATAMA GROUP selalu siap untuk membantu anda.

PT Anasera Triputra Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan profesional dengan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda, serta menawarkan harga yang kompetitif. Untuk mendapatkan estimasi biaya pengurusan jasa perizinan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda, silahkan untuk menghubungi kami disini.

Konsultasikan Sekarang