DASAR HUKUM
Masa Berlaku Dokumen Lingkungan
Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.
KOMPONEN DALAM AMDAL
Dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), terdapat lima komponen utama yang merupakan bagian integral dari studi tersebut:
-
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Menyajikan gambaran awal dan ringkas tentang kondisi lingkungan di sekitar lokasi rencana kegiatan atau proyek kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan.
-
Kerangka Acuan (KA)
Memberikan panduan bagi tim AMDAL dalam menentukan lingkup, metode, serta teknik analisis yang akan digunakan dalam proses studi AMDAL.
-
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Komponen krusial dalam AMDAL di mana dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan dievaluasi secara mendalam.
-
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Dokumen yang mencakup langkah-langkah konkret untuk mengelola dampak lingkungan agar tetap berada dalam batas yang dapat diterima.
-
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan serta memastikan bahwa kegiatan tersebut mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Anda masih bingung? Perlu konsultasi? Tenang saja
ARATAMA GROUP selalu siap untuk membantu anda.
PT Anasera Triputra Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan profesional dengan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda,
serta menawarkan harga yang kompetitif. Untuk mendapatkan estimasi biaya pengurusan jasa perizinan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda,
silahkan untuk menghubungi kami disini.