alternative

AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Manfaat dan Fungsi AMDAL sebagai berikut:

  • Menjadi landasan untuk mengambil keputusan terkait kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama pelaksanaan usaha atau kegiatan.
  • Menyediakan informasi kepada masyarakat sekitar terkait potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi dari pelaksanaan usaha atau kegiatan tertentu.
  • Menghasilkan dokumen yang menjadi dasar ilmiah dan legal dalam proses perizinan usaha atau kegiatan tertentu, sehingga memastikan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

DASAR HUKUM

Masa Berlaku Dokumen Lingkungan

Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 Pasal 49 ayat 6 Point. G (3-4) yang berbunyi :
Ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan tanggal penetapan Surat Keputusan Kelavakan Lingkungan Hidup.

KOMPONEN DALAM AMDAL

Dalam proses penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), terdapat lima komponen utama yang merupakan bagian integral dari studi tersebut:

  1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
    Menyajikan gambaran awal dan ringkas tentang kondisi lingkungan di sekitar lokasi rencana kegiatan atau proyek kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan.
  2. Kerangka Acuan (KA)
    Memberikan panduan bagi tim AMDAL dalam menentukan lingkup, metode, serta teknik analisis yang akan digunakan dalam proses studi AMDAL.
  3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
    Komponen krusial dalam AMDAL di mana dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan dievaluasi secara mendalam.
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
    Dokumen yang mencakup langkah-langkah konkret untuk mengelola dampak lingkungan agar tetap berada dalam batas yang dapat diterima.
  5. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
    memantau dan mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan serta memastikan bahwa kegiatan tersebut mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41.

PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Anda masih bingung? Perlu konsultasi? Tenang saja
ARATAMA GROUP selalu siap untuk membantu anda.

PT Anasera Triputra Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan profesional dengan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda, serta menawarkan harga yang kompetitif. Untuk mendapatkan estimasi biaya pengurusan jasa perizinan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda, silahkan untuk menghubungi kami disini.

Konsultasikan Sekarang