alternative

PBG / IMB

Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pembangunan, renovasi, atau perawatan gedung. Dengan memiliki persetujuan ini, Anda telah memastikan bahwa aktivitas yang Anda lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses tersebut menjadi sah dan legal.

Apasih perbedaan antara PBG dan IMB?

Meskipun PBG dan IMB memiliki definisi yang serupa, terdapat perbedaan-perbedaan penting dalam perizinan keduanya.

Perbedaan antara PBG dan IMB

Pesetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung diberikan setelah memenuhi standar teknis bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung mengikuti konsep NSPK dari pemerintah pusat, Persetujuan Bangunan Gedung memungkinkan pembangunan berlanjut selama memenuhi standar yang ditetapkan.

Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan diberikan saat sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan menggunakan aturan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan harus dipenuhi sebelum membangun gedung.

Anda masih bingung? Perlu konsultasi? Tenang saja
ARATAMA GROUP selalu siap untuk membantu anda.

PT Anasera Triputra Utama berkomitmen untuk menyediakan layanan profesional dengan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan anda, serta menawarkan harga yang kompetitif. Untuk mendapatkan estimasi biaya pengurusan jasa perizinan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan bisnis anda, silahkan untuk menghubungi kami disini.

Konsultasikan Sekarang