PBG / IMB
Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan (PBG / IMB) merupakan
perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses pembangunan, renovasi,
atau perawatan gedung. Dengan memiliki persetujuan ini, Anda telah memastikan bahwa aktivitas yang Anda lakukan
telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses tersebut menjadi sah dan legal.
Apasih perbedaan antara PBG dan IMB?
Meskipun PBG dan IMB memiliki definisi yang serupa, terdapat perbedaan-perbedaan penting dalam perizinan keduanya.